Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas membantu Timnas PEPI untuk : a. mengkaji, merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor; b. memberikan masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah ekspor, yang dibutuhkan untuk peningkatan ekspor nasional; c. memberikan masukan dalam rangka membantu memperbaiki mutu produk berdasarkan standardisasi mutu; d. memberikan masukan mengenai cara-cara pembiayaan ekspor yang dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor hasil produknya ke luar negeri; e. memfasilitasi tersedianya tenaga profesional dan ahli untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pemasaran dan kualitas produk ekspor nasional; f. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia usaha khususnya di bidang ekspor; g. memberi masukan dalam rangka penetapan strategi peningkatan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral untuk meningkatkan ekspor nasional.
Koreksi Anda