Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; c. Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Dalam Negeri ; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 7. Menteri Kehutanan; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ; 12. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an Kawasan Timur INDONESIA; 13. Sekretaris Negara; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda