Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri ;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
12. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an Kawasan Timur INDONESIA;
13. Sekretaris Negara;
14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
