Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA dibentuk suatu Gugus Tugas/Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Gugus Tugas/Panitia Naional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Pengkoordinasian …
a. Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak yang dilakukan oleh Pemerintah, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah sesuai dengan tugas dan/atau kualifikasi masing-masing;
b. Advokasi dan sosial RAN-PESKA pada pemangku kepentingan;
c. Kerjasama nasional, regional dan internasional untuk langkah- langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak;
d. Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PESKA kepada instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak kepada
dan masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
