Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA dibentuk suatu Gugus Tugas/Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Gugus Tugas/Panitia Naional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas: a. Pengkoordinasian … a. Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak yang dilakukan oleh Pemerintah, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah sesuai dengan tugas dan/atau kualifikasi masing-masing; b. Advokasi dan sosial RAN-PESKA pada pemangku kepentingan; c. Kerjasama nasional, regional dan internasional untuk langkah- langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak; d. Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PESKA kepada instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi seksual komersial anak kepada dan masyarakat. (3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda