Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda