Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. Pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah; b. Bunga yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh ppuluh juta rupiah) dan akan dibayarkan di muka kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda