Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Koreksi Anda
