Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian adalah :
a. Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia;
b. Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
c. Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
d. Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa.
(3) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional ketrampilan adalah :
a. Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
b. Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa;
c. Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Va;
d. Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan ,jabatan struktural eselon Vb.
Koreksi Anda
