Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang jabatan fungsional Keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda