Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya: a. Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3); b. Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional dari suatu bidang profesi; c. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya. (2) Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam 4(empat) jenjang jabatan yaitu : a. Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. b. Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. d. Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fiungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
Koreksi Anda