Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Jabatan-Jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan tungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.
Koreksi Anda
