Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaya- gunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
