Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda