Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembentukan UPT di lingkungan Bakosurtanal dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala Bakosurtanal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
