Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal, di lingkungan Bakosurtanal dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan UPT. (2) UPT ... (2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal.
Koreksi Anda