Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Pemetaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang pemetaan; b. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan; c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pemetaan dasar rupa bumi, pemetaan dasar kelautan dan kedirgantaraan, pemetaan dasar tata ruang dan bata wilayah; d. pembinaan dan koordinasi pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta; e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda