Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional; b. penyusunan rencana dan program di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional; c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei dasar dan survei sumber daya alam; d. pembinaan dan kordinasi survei dasar dan survei sumber daya alam dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta; e. pembinaan dan pengelolaan atlas nasional; f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; g. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda