Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin Bakosurtanal sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina sumber daya Bakosurtanal agar berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
Koreksi Anda
