Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Bakosurtanal ditetapkan oleh Kepala Bakosurtanal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
