Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Bakosurtanal; (3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Bakosurtanal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda