Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakosurtanal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang survei dan pemetaan;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang survei dan pemetaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei nasional;
d. pembinaan ...
d. pembinaan dan koordinasi survei dan pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang ada di pusat maupun daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan pemetaan atlas nasional;
f. pembinaan dan pengelolaan data dan informasi geografi nasional;
g. pelaksanaan kerjasama di bidang survei dan pemetaan dengan badan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
h. pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan Bakosurtanal;
i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bakosurtanal;
j. tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
