Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakosurtanal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang survei dan pemetaan; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang survei dan pemetaan; c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei nasional; d. pembinaan ... d. pembinaan dan koordinasi survei dan pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang ada di pusat maupun daerah; e. pelaksanaan pengelolaan pemetaan atlas nasional; f. pembinaan dan pengelolaan data dan informasi geografi nasional; g. pelaksanaan kerjasama di bidang survei dan pemetaan dengan badan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; h. pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan Bakosurtanal; i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bakosurtanal; j. tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda