Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2004 tentang PEMBUKAAN KANTOR KONSULAT JENDERAL RI INDONESIA DI KUCHING, SARAWAK, MALAYSIA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Kuching, Sarawak, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
