Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
