Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan di daerah terdiri Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang kedudukan dan wilayah hukumnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Rincian tugas dan wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda