Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Jaksa Agung Muda Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana dan program kerja Kejaksaan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
