Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana khusus berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi atau melaksanakan penetapan hakim, dan putusan, pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain serta pengadministrasiannya; c. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dengan instansi dan lembaga terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; d. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum; e. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan; f. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung g. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Koreksi Anda