Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di luar Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana; c. pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan pelaksanaan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya; d. pembinaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. pemberian sarana, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum; f. pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan; g. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Koreksi Anda