Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi;
b. penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya;
c. pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan sandi dan komunikasi serta pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan;
d. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan;
e. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga Negara,
lembaga pemerintah dan Iembaga lain pada umumnya baik di dalam maupun di luar negeri;
g. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan;
h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Koreksi Anda
