Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. membantu Jaksa Agung dalam membina dan .mengembangkan organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membantu Jaksa Agung dalam mengkoordinasikan pelaksanaan, tugas, wewenang, dan fungsi para Jaksa Agung Muda, Pusat dan Kejaksaan di daerah;
c. mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda
