Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
