Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
