Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
