Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menugaskan dan menempatkan petugas Kejaksaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda