Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menugaskan dan menempatkan petugas Kejaksaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
