Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Jaksa adalah jabatan fungsional.
(2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kejaksaan dapat diangkat jabatan fungsional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
