Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung dan/atau PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(4) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
