Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON ASEAN PREFERENTIAL TRADING ARRANGEMENTS (PTA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda