Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan ditetapkan oleh jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan paratur negara.
Koreksi Anda
