Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan ditetapkan oleh jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan paratur negara.
Koreksi Anda