Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan dan perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi Biro, Inspektur, Direktorat, Sekretariat, Staf Ahli, Pusat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan satuan-satuan di bawahnya ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda