Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian. (2) Setiap Inspektur membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan Pemeriksa yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan. (3) Setiap Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. (4) Sekretariat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, masing-masing terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub bagian. (5) Setiap Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.
Koreksi Anda