Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kejaksaan sendiri maupun dalam hubungan antar departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga-lembaga negara, dan instansi-instansi lainnya untuk kesatuan gerak yang sesuai dengan tugas pokoknya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya pejabat-pejabat Kejaksaan bertanggung jawab kepada pimpinannya masing-masing sesuai dengan hubungan hirarki di lingkungan pekerjaannya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya satuan-satuan organisasi Kejaksaan berpedoman kepada asas satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah.
Koreksi Anda