Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Para Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(3) Koordinator Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dalam hal kepangkatannya dapat memenuhi syarat untuk menduduki jabatan serendah-rendahnya eselon IB, dan oleh Jaksa Agung dalam hal kepangkatannya dapat menduduki jabatan di bawah eselon IB.
(4) Pimpinan satuan organisasi lainnya dilingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
