Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Apabila dipandang perlu di dalam wilayah/daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk cabang Kejaksaan Negeri menurut kebutuhan.
Koreksi Anda
