Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Apabila dipandang perlu di dalam wilayah/daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk cabang Kejaksaan Negeri menurut kebutuhan.
Koreksi Anda