Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi dibantu oleh seorang Jaksa Tinggi Pengganti.
(2) Jaksa Tinggi Pengganti bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi.
Koreksi Anda
