Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Tinggi adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda
