Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu Jaksa Agung dapat membentuk Satuan Tugas di pusat dan di daerah yang terdiri dari unsur-unsur POLRI, OPSTIB, LAKSUS, POM ABRI, dan instansi lain menurut kebutuhan untuk penanggulangan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana khusus.
Koreksi Anda