Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jaksa Agung dapat dibantu oleh para Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli.
Koreksi Anda
