Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung dapat dibantu oleh para Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli.
Koreksi Anda