Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat-pusat sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh satuan organisasi Kejaksaan Agung lainnya, terdiri dari: 1. Pusat Pendidikan dan Latihan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3. Pusat Penyuluhan Hukum; 4. Pusat Operasi Intelijen.
Koreksi Anda