Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat-pusat sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh satuan organisasi Kejaksaan Agung lainnya, terdiri dari:
1. Pusat Pendidikan dan Latihan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3. Pusat Penyuluhan Hukum;
4. Pusat Operasi Intelijen.
Koreksi Anda
