Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan teknis bimbingan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap eselon bawahan serta petunjuk dan koordinasi kepada instansi lain dalam menyelenggarakan operasi yustisial yang menyangkut tindak pidana korupsi, subversi, dan penyelundupan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan, penuntutan, eksekusi perkara serta pengadministrasiannya dan statistik kriminil;
c. memersiapkan konsepsi, bahan-bahan pertimbangan, rencana, pendapat, dan saran bagi kebijaksanaan yang akan diambil oleh Jaksa Agung dalam/mengenai tugas-tugas Kejaksaan pada umumnya dan tugas-tugas operasi yustisial pada khususnya;
d. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segala analisa hukum dan analisa kriminalitas;
e. melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
