Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ialah melaksanakan sebagian tugas utama kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
