Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Direktorat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat dan Sekretariat Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Koreksi Anda
