Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai fungsi:
a. melakukan penyelidikan, pengamann, pembinaan, dan penggalangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ketertiban umum dalam rangka penegakan hukum dan tertib hukum;
b. merumuskan kebijaksanaan teknis berupa pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap eselon bawahan dalam bentuk pemberian bimbingan, petunjuk, pengarahan, serta instruksi dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen;
c. mendukung pelaksanaan tugas penuntutan dan tugas-tugas dari bidang-bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Kejaksaan;
d. melaksanakan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga- lembaga negara, instansi dan organisasi lainnya, khusus nya dengan aparat-aparat intelijen untuk memecahkan permasalahan hukum yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tugas Kejaksaan;
e. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segala urusan yang menyangkut penyelenggaraan tugas-tugas Kejaksaan;
f. melakukan pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menyelenggarakan kegiatan administrasi intelijen.
Koreksi Anda
